Korlantas Polri Terapkan Sistem Baru, Tabrak Lari Bisa Berujung Pencabutan SIM Permanen
Headnews.id – Tahun ini, Korlantas Polri akan mulai memberlakukan sistem tilang berbasis poin sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam sistem ini, SIM dapat dicabut jika pemiliknya mengumpulkan 12 poin pelanggaran lalu lintas dalam setahun. Bagaimana Sistem
Apakah SIM Digital Bisa Digunakan Saat Ditilang?
Jakarta,Headnews.id- Kewajiban Membawa SIM Fisik Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara. Meskipun teknologi SIM digital mulai diperkenalkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, petugas masih mengharuskan pengemudi menunjukkan SIM fisik saat pemeriksaan. Kebijakan Terkini Direktur Registrasi