Apakah SIM Digital Bisa Digunakan Saat Ditilang?
Jakarta,Headnews.id-
Kewajiban Membawa SIM Fisik
Di Indonesia, Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah dokumen penting yang wajib dibawa saat berkendara. Meskipun teknologi SIM digital mulai diperkenalkan melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, petugas masih mengharuskan pengemudi menunjukkan SIM fisik saat pemeriksaan.
Kebijakan Terkini
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, mengonfirmasi bahwa SIM digital hanya berfungsi sebagai pelengkap dan bukan pengganti SIM fisik dalam situasi tilang. Hal ini sejalan dengan Pasal 77 ayat (1) dan Pasal 106 ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mewajibkan pengendara menunjukkan SIM fisik saat razia.
Penjelasan SIM Digital
SIM digital dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanya berupa ilustrasi dan bukan bukti SIM resmi. Ini digunakan selama proses perpanjangan SIM secara online, namun pemohon harus mengambil SIM fisik setelah proses perpanjangan selesai.
Sanksi Bagi Pengemudi yang Tidak Membawa SIM
Pengemudi yang lupa membawa SIM fisik atau tidak bisa menunjukkan kartu SIM saat pemeriksaan dapat dikenakan sanksi sesuai Pasal 106 ayat (5) huruf b UU LLAJ, yaitu denda Rp 250.000 atau kurungan hingga satu bulan. Sementara itu, pengemudi tanpa SIM sama sekali menghadapi sanksi lebih berat, yakni denda Rp 1 juta atau pidana kurungan hingga empat bulan.