June 12, 2025
Penyelidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Kumpulkan Bukti dan Saksi
Nasional

Penyelidikan Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Polisi Kumpulkan Bukti dan Saksi

May 16, 2025

Headnews.id – Kasus dugaan penyebaran fitnah terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), terus bergulir. Hingga Kamis (15/5), Polda Metro Jaya telah memeriksa 24 orang saksi dalam proses penyelidikan yang masih berlangsung.

“Setidaknya 24 saksi telah dimintai keterangan dalam proses pendalaman penyelidikan,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, kepada awak media.

Laporan resmi dari Presiden Jokowi dilayangkan pada Rabu (30/4) lalu, setelah muncul sebuah video di media sosial yang memuat tuduhan serius: ijazah sarjana miliknya disebut palsu. Video tersebut pertama kali diketahui beredar pada 26 Maret 2025, di kawasan Karet Kuningan, Jakarta Selatan.

Menanggapi konten yang dinilai mencemarkan nama baik dan memuat fitnah, Presiden Jokowi melalui asisten pribadi dan tim kuasa hukumnya segera bergerak mengumpulkan bukti dari berbagai platform media sosial. Beberapa nama yang disebutkan turut menyebarkan atau membuat pernyataan dalam konten tersebut, di antaranya berinisial RHS, RSN, TT, ES, dan KTR.

Dalam laporannya, pihak Presiden menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk satu flashdisk yang berisi 24 tautan video YouTube dan unggahan di media sosial X (dulu Twitter), salinan ijazah, legalisir dokumen, serta fotokopi cover skripsi dan lembar pengesahan.

Saat ditanya mengenai siapa terlapor utama dalam kasus ini, Ade Ary menegaskan bahwa penyelidikan masih berfokus pada pengumpulan fakta dan bukti. “Semuanya masih saksi. Proses pembuktian butuh waktu dan kehati-hatian,” jelasnya.

Sejumlah tokoh yang telah dipanggil dalam proses ini mencakup nama-nama seperti Rizal Fadillah, Damai Hari Lubis, Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, Mikhael Benyamin Sinaga, Roy Suryo, dan Tifauzia Tyassuma.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyentuh langsung kredibilitas pribadi Presiden. Pihak kepolisian menegaskan akan memprosesnya secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti hukum yang sah.