Presiden Terbitkan Peraturan Baru Mengenai Buruh Asing di IKN
Headnews.id – Presiden Joko Widodo (Jokowi) memperbolehkan tenaga kerja asing (TKA) bekerja di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan syarat didampingi oleh pekerja lokal.
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di IKN.
“Setiap pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib menunjuk tenaga kerja warga negara Indonesia sebagai tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing,” bunyi pasal 22 ayat 2b beleid itu.
Selain itu, pelaku usaha atau investor yang mempekerjakan tenaga asing juga wajib melakukan pendidikan dan pelatihan kerja bagi tenaga kerja lokal yang mendampingi TKA sesuai dengan kualifikasi jabatan yang diduduki oleh TKA tersebut.
Kemudian, pelaku usaha wajib memulangkan tenaga kerja asing ke negara asalnya setelah perjanjian kerja selesai. Adapun pelaku usaha yang diperbolehkan mempekerjakan tenaga asing adalah badan usaha yang melakukan usaha di IKN.
“Pelaku usaha yang mempekerjakan tenaga kerja asing termasuk pelaku usaha yang melakukan pekerjaan proyek strategis milik pemerintah di Ibu Kota Nusantara dibebaskan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu tertentu,” bunyi pasal 22 ayat 3.
Adapun jangka waktu tertentu untuk pembebasan dari kewajiban pembayaran dana kompensasi penggunaan tenaga kerja asing akan ditetapkan dengan Peraturan Kepala Otorita.