January 12, 2025
Korlantas Polri Terapkan Sistem Baru, Tabrak Lari Bisa Berujung Pencabutan SIM Permanen
Law

Korlantas Polri Terapkan Sistem Baru, Tabrak Lari Bisa Berujung Pencabutan SIM Permanen

Jan 7, 2025

Headnews.id – Tahun ini, Korlantas Polri akan mulai memberlakukan sistem tilang berbasis poin sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam sistem ini, SIM dapat dicabut jika pemiliknya mengumpulkan 12 poin pelanggaran lalu lintas dalam setahun.

Bagaimana Sistem Poin Ini Bekerja?

Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Aan Suhanan, setiap pemilik SIM memiliki 12 poin awal dalam setahun. Poin ini akan berkurang berdasarkan tingkat pelanggaran yang dilakukan:

1 poin: Untuk pelanggaran ringan.

3 poin: Untuk pelanggaran sedang.

5 poin: Untuk pelanggaran berat.

12 poin: Jika pelanggaran menimbulkan korban jiwa atau kecelakaan fatal.

“Jika seseorang terlibat kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, SIM mereka akan langsung dicabut. Kasus tabrak lari bahkan bisa berujung pencabutan permanen,” jelas Aan.

Apa Konsekuensi Kehabisan Poin?
Apabila poin habis dalam setahun, SIM akan diblokir, dan pemiliknya harus mengulang proses perpanjangan atau pembuatan SIM baru. Dalam kasus tertentu seperti tabrak lari, pencabutan SIM bisa dilakukan secara permanen.

Terintegrasi dengan SKCK
Sistem poin ini juga akan dihubungkan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Riwayat pelanggaran lalu lintas pemilik SIM akan dicatat, termasuk jumlah pelanggaran dan keterlibatan dalam kecelakaan lalu lintas.

“Kami akan memberikan catatan khusus untuk setiap pelanggaran yang dilakukan. Data ini bisa memengaruhi pengurusan SKCK di masa depan,” tambah Aan.

Dengan sistem ini, Korlantas Polri berharap dapat meningkatkan kedisiplinan pengendara di jalan raya dan menekan angka kecelakaan lalu lintas.