Korlantas Polri Terapkan Sistem Baru, Tabrak Lari Bisa Berujung Pencabutan SIM Permanen
Headnews.id – Tahun ini, Korlantas Polri akan mulai memberlakukan sistem tilang berbasis poin sesuai Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Surat Izin Mengemudi (SIM). Dalam sistem ini, SIM dapat dicabut jika pemiliknya mengumpulkan 12 poin pelanggaran lalu lintas dalam setahun. Bagaimana Sistem