Gaji Pekerja Akan Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan
Headnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan rencana peluncuran program pensiun tambahan untuk pekerja, sebagai bagian dari upaya untuk memperkuat sektor keuangan. Kebijakan ini merupakan implementasi dari Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, menjelaskan bahwa dana pensiun saat ini masih jauh dari target yang diharapkan jika dibandingkan dengan total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia. Per Juni 2024, total dana pensiun di Indonesia mencapai Rp 1.448,28 triliun, meningkat 7,58 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Meskipun demikian, dana pensiun baru menyentuh 6,73 persen dari PDB yang mencapai Rp 20.892,4 triliun.
Ogi mengungkapkan bahwa potensi pertumbuhan dana pensiun sangat besar dan dapat mencapai 20 persen dari PDB dengan penerapan Peta Jalan Pengembangan Dana Pensiun 2024-2028. Upaya ini akan melibatkan peningkatan partisipasi masyarakat dalam program pensiun melalui tambahan iuran dan perluasan program dana pensiun.
Sebagai langkah ekstensifikasi, masyarakat dengan pendapatan tertentu akan dikenakan iuran tambahan untuk program pensiun. Selain itu, perusahaan diharapkan untuk menempatkan dana pesangon pegawai ke dalam Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) guna memaksimalkan manfaat pensiun.
“Melalui intensifikasi dan ekstensifikasi, akumulasi dana pensiun akan meningkat secara signifikan,” ujar Ogi, menekankan pentingnya kolaborasi untuk mencapai tujuan ini.
Dengan kebijakan baru ini, pekerja mungkin akan mengalami pengurangan gaji seiring dengan penambahan kontribusi untuk dana pensiun. Namun, langkah ini diharapkan dapat memperkuat sistem pensiun dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.