Tarif PPN RI Tertinggi Kedua di ASEAN, Rencana Kenaikan Jadi 12% Picu Polemik
Headnews.id – Dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11%, Indonesia kini berada di posisi kedua sebagai negara dengan tarif PPN tertinggi di ASEAN, setelah Filipina yang menerapkan tarif 12%. Rencana kenaikan tarif PPN menjadi 12% pada 2025, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), telah menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat dan pengamat ekonomi.
Perbandingan Tarif PPN di ASEAN Saat ini, beberapa negara di ASEAN memiliki tarif PPN yang lebih rendah dibandingkan Indonesia:
- Malaysia, Kamboja, dan Vietnam: 10%
- Singapura, Laos, dan Thailand: 7%
- Myanmar: 5%
- Brunei Darussalam: Tidak menerapkan PPN
Menurut data, hanya Filipina yang memiliki tarif PPN lebih tinggi dari Indonesia, yakni sebesar 12%.
Dampak terhadap Konsumsi dan Ekonomi Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Said Abdullah, menyatakan bahwa kenaikan tarif PPN dapat berdampak negatif pada daya beli masyarakat.
“Konsumsi rumah tangga pada 2023 tumbuh 4,82%, namun angka ini masih lebih rendah dibandingkan rata-rata 5,1% pada periode 2011-2019. Kenaikan tarif PPN perlu dikaji dengan hati-hati agar tidak memperlambat pertumbuhan ekonomi,” ujar Said.
Kekhawatiran Inflasi Beberapa pengamat ekonomi juga menyoroti potensi dampak kenaikan PPN terhadap inflasi. Dengan kontribusi konsumsi rumah tangga yang signifikan terhadap Produk Domestik Bruto (PDB), kenaikan tarif PPN dinilai dapat memengaruhi kestabilan ekonomi nasional.
Pemerintah Perlu Mengambil Langkah Bijak Rencana kenaikan PPN menjadi 12% pada 2025 diharapkan dapat diimbangi dengan kebijakan yang mampu melindungi daya beli masyarakat. Program subsidi atau insentif pajak untuk sektor tertentu menjadi salah satu solusi yang diusulkan untuk mengurangi beban masyarakat.
“Pemerintah harus memastikan bahwa kenaikan tarif PPN tidak mengorbankan daya beli masyarakat, terutama kelas menengah dan bawah,” tambah Said.
Kesimpulan Tarif PPN Indonesia yang menjadi salah satu tertinggi di ASEAN memicu diskusi luas terkait keberlanjutan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemerintah diharapkan mempertimbangkan masukan dari berbagai pihak sebelum menerapkan kebijakan pajak ini.