Pengadilan Tinggi Jakarta Tambah Hukuman Sofiah Balfas Menjadi 10 Tahun Penjara
Headnew.id — Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memutuskan untuk menambah hukuman Sofiah Balfas, eks Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama, dari 4 tahun menjadi 10 tahun penjara terkait kasus korupsi dalam pembangunan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ), yang lebih dikenal sebagai Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat.
Dalam amar putusan yang dibacakan pada Jumat (18/10/2024), PT Jakarta menjatuhkan hukuman penjara selama 10 tahun kepada Sofiah. Selain itu, hukuman denda juga dilipatgandakan dari Rp 250 juta dengan subsider 3 bulan kurungan menjadi Rp 500 juta dengan subsider 5 bulan kurungan. “Memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” demikian bunyi putusan tersebut.
Kasus ini melibatkan beberapa pihak lainnya, termasuk Direktur Utama PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JJC) Djoko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Yudhi Mahyudin, dan Staf Tenaga Ahli Jembatan PT LAPI Ganeshatama Consulting Tony Budianto Sihite.
Proyek pembangunan Jalan Tol MBZ diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 510 miliar. Jaksa mengungkapkan bahwa Djoko dan Yudhi sengaja memenangkan Kerja Sama Operasi (KSO) Waskita Acset dalam lelang jasa konstruksi, meskipun KSO tersebut tidak memenuhi kriteria evaluasi administrasi maupun teknis.
Djoko juga dituduh berkolusi dengan Yudhi dengan cara mencantumkan kriteria tertentu dalam dokumen lelang yang mengarah pada kemenangan PT Bukaka Teknik Utama. Sebagai bagian dari konspirasi, mereka juga diduga telah mengubah spesifikasi proyek yang tidak sesuai dengan desain awal, serta menurunkan volume dan mutu steel box girder.
Keputusan PT Jakarta ini menegaskan komitmen untuk memberantas praktik korupsi di sektor infrastruktur, serta memberikan keadilan bagi negara dan masyarakat yang dirugikan.