
Oknum Pengacara Tersandung Kasus Senjata Ilegal dan Narkoba, Terancam Hukuman Berat
Headnews.id – Seorang pengacara berinisial S (31) resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah tertangkap tangan membawa senjata api ilegal jenis airsoft gun serta sejumlah narkotika.
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. Tak hanya itu, ia juga dikenai Pasal 112 Ayat (1) dan (2) serta Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengancam dengan hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara serta denda mulai Rp800 juta hingga Rp8 miliar.
“Yang bersangkutan kedapatan membawa senjata api tanpa izin dan positif menggunakan narkoba. Ini adalah pelanggaran serius yang bisa mengganggu ketertiban umum,” tegas Kombes Pol Susatyo, Minggu (27/4).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Muhammad Firdaus, menambahkan bahwa pihaknya masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan S dengan jaringan perdagangan senjata api ilegal maupun sindikat narkoba.
“Tim kami sudah menggeledah kediaman tersangka. Tidak ditemukan senjata api tambahan, namun penyelidikan tetap berlanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan lebih luas,” jelas Firdaus.
Saat ini, S telah ditahan dan berkas perkara tengah dipersiapkan untuk segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penangkapan S bermula dari kecelakaan lalu lintas di kawasan Senen, Jakarta Pusat, pada Jumat (25/4). Seorang sopir angkutan umum yang melihat kejadian tersebut mencurigai S membawa senjata api, lalu segera melaporkannya kepada petugas polisi di lokasi.
Setelah diperiksa, petugas menemukan sepucuk pistol Makarov kaliber 7,65 mm yang diselipkan di tubuh S tanpa dilengkapi izin resmi. Selain itu, di dalam mobil S, polisi juga menemukan senjata laras panjang jenis MIMIS, airsoft gun rakitan tipe HS, serta satu klip sabu-sabu.