December 5, 2024
KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur
Law

KY Pecat Tiga Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur

Sep 17, 2024

Headnews.id-Komisi Yudisial (KY) mengambil langkah tegas dengan memecat tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yaitu Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Keputusan ini diambil setelah ketiganya dinyatakan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) terkait dengan vonis bebas yang mereka berikan kepada Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan pacarnya, Dini Sera Afrianti.

Menurut Kabid Waskim dan Investigasi Komisi Yudisial RI, Joko Sasmita, keputusan pemecatan diambil dalam rapat pleno yang dilaksanakan pada Senin, 26 Agustus 2024. Dalam pleno tersebut, ketiga hakim terbukti melanggar beberapa ketentuan KEPPH dengan klasifikasi pelanggaran berat.

Joko menjelaskan bahwa ketiga hakim tersebut melanggar sejumlah pasal dalam KEPPH, termasuk Pasal 1.1 butir 2, Pasal 1.1 butir 7, Pasal 2.1 butir 2, Pasal 8, dan Pasal 10 dari Surat Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung dan Ketua Komisi Yudisial. Mereka juga melanggar Pasal 5 Ayat 2B, Pasal 5 Ayat 3C, Pasal 6 Ayat 2C, Pasal 12, dan Pasal 14 dari Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

Ketiga hakim tersebut dijatuhi sanksi pemecatan tetap, yang berarti mereka dipecat dari jabatan mereka dan hak pensiun mereka juga dicabut. Joko menegaskan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari upaya Komisi Yudisial untuk menegakkan integritas dan etika dalam sistem peradilan Indonesia.

Keputusan ini menegaskan komitmen KY dalam menjaga standar etika dan profesionalisme hakim di Indonesia, serta memastikan bahwa keputusan pengadilan dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Leave a Reply