Kemenperin Ajukan 3 Syarat agar Apple Dapat Jual iPhone 16 di Indonesia
Headnewws.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia telah menetapkan tiga syarat utama yang harus dipenuhi oleh Apple Inc. agar dapat memasarkan iPhone 16 di Indonesia. Langkah ini diambil sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kandungan lokal dalam produk elektronik yang beredar di pasar domestik.
1. Peningkatan Investasi Lokal
Apple diharuskan meningkatkan investasinya di Indonesia, khususnya dalam pengembangan pusat riset dan pengembangan (R&D) serta fasilitas produksi. Hal ini bertujuan untuk mendorong transfer teknologi dan peningkatan kapasitas industri lokal.
2. Penggunaan Komponen Lokal
Perusahaan diwajibkan untuk meningkatkan proporsi penggunaan komponen lokal dalam produksi iPhone 16. Kebijakan ini sejalan dengan peraturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang mensyaratkan minimal 40% kandungan lokal untuk produk elektronik yang dipasarkan di Indonesia.
3. Pengembangan Sumber Daya Manusia
Apple diminta untuk berkontribusi dalam pengembangan sumber daya manusia Indonesia melalui program pelatihan, pendidikan, dan sertifikasi bagi tenaga kerja lokal. Inisiatif ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia di sektor teknologi informasi dan komunikasi.
Kemenperin menegaskan bahwa pemenuhan ketiga syarat tersebut akan membuka peluang bagi Apple untuk kembali memasarkan produk terbarunya di Indonesia. “Kami berharap Apple dapat memenuhi ketentuan ini demi kemajuan industri nasional dan kesejahteraan masyarakat,” ujar perwakilan Kemenperin.
Sebelumnya, penjualan iPhone 16 di Indonesia terhambat akibat ketidakpatuhan Apple terhadap peraturan TKDN. Dengan adanya syarat baru ini, diharapkan Apple dapat segera memenuhi ketentuan yang berlaku dan melanjutkan operasionalnya di pasar Indonesia.