April 19, 2025
Kemenag Tidak Patuh UU Haji, Pansus DPR Beri Rekomendasi Perubahan
Religion

Kemenag Tidak Patuh UU Haji, Pansus DPR Beri Rekomendasi Perubahan

Sep 27, 2024

Headnews.idPansus Angket Haji DPR, yang dipimpin oleh Wakil Ketua Ledia Hanifah Amaliah, telah menyelesaikan laporan kesimpulan dan rekomendasi terkait pelaksanaan ibadah haji oleh Kementerian Agama (Kemenag). Laporan ini, yang terdiri dari ratusan halaman, mengindikasikan adanya ketidakpatuhan Kemenag terhadap Undang-Undang Nomor 8/2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, khususnya terkait Pasal 64 yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen dari kuota haji Indonesia.

Anggota Pansus, Marwan Jafar, menegaskan bahwa tindakan Kemenag dalam memberikan kuota tambahan secara tidak proporsional (50:50) antara haji reguler dan haji plus diduga kuat melanggar ketentuan undang-undang. Meskipun istilah “pelanggaran” dalam laporan tersebut telah diperhalus menjadi “ketidakpatuhan” dan “ketidaktaatan,” inti permasalahan tetap sama.

Laporan juga merekomendasikan penegakan hukum terhadap penyelewengan dan penyalahgunaan kewenangan. Selain itu, Pansus menyarankan agar pemerintah mendatang tidak memilih menteri yang tidak kompeten dalam penyelenggaraan ibadah haji, menekankan pentingnya penunjukan figur yang memiliki kecakapan di bidang ini.

Marwan mengakui bahwa meskipun laporan ini telah disusun, kerja Pansus Angket haji DPR belum sepenuhnya ideal. Keterbatasan waktu menyebabkan beberapa pihak penting, seperti maskapai, Kementerian Perhubungan, dan Kementerian Kesehatan, tidak dapat diundang. Ia juga mencatat adanya intervensi dalam proses penyusunan laporan, termasuk dalam penggunaan bahasa yang dianggap tidak reformatif.

Dengan laporan ini, Pansus berharap dapat mendorong perbaikan dalam penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dan memastikan bahwa hak-hak jemaah dipenuhi dengan baik. Rekomendasi tersebut akan dibawa ke rapat badan musyawarah DPR pada 30 September 2024 untuk dibahas lebih lanjut.