November 22, 2024
Penggeledahan di Kasus Ronald Tannur: Temuan Bukti dan Dugaan Suap di MA
Law

Penggeledahan di Kasus Ronald Tannur: Temuan Bukti dan Dugaan Suap di MA

Oct 29, 2024

Headnews.id – Penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di rumah tersangka Zarof Ricar (ZR) di Senayan, Jakarta Selatan, pada Kamis (24/10/2024) tidak hanya menemukan timbunan uang dan emas batangan senilai Rp 1 triliun, tetapi juga bukti catatan pengaturan kasasi yang mencurigakan.

Dalam konferensi pers yang digelar pada 28 Oktober 2024, Pratiwi Noviyanthi, Ketua Yayasan Rumah Peduli Kemanusiaan, menyampaikan bahwa catatan tersebut menunjukkan keterlibatan ZR dan Lisa Rahmat (LR), pengacara Ronald Tannur, dalam pengaturan hasil kasasi kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti. Catatan yang ditemukan berisi rincian mengenai nomor perkara dan nama-nama hakim agung yang memeriksa kasasi Ronald Tannur.

“Di catatan tersebut tertulis ‘Titipan Lisa’ dan detail tentang kasus kasasi, menunjukkan adanya dugaan pengaturan yang tidak etis,” kata Noviyanthi. Kode 1466K/Pid.2024 merujuk pada nomor perkara yang sedang ditangani, dan catatan itu menyebutkan hakim-hakim yang terlibat, serta dugaan praktik suap.

Menurut informasi yang dihimpun, LR ditangkap bersama tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang sebelumnya memberikan vonis bebas kepada Ronald Tannur atas kasus pembunuhan tersebut. “Ada dugaan suap yang melibatkan LR dan para hakim untuk mendapatkan putusan bebas,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Penyidik Jampidsus juga menemukan bukti uang tunai mencapai Rp 20 miliar dari beberapa lokasi yang terkait dengan para tersangka, termasuk di rumah ZR. “Uang tersebut diduga sebagai biaya untuk pengaturan putusan di Mahkamah Agung,” tambah Ade.

Pengakuan yang diperoleh dari ZR dan LR selama pemeriksaan menunjukkan adanya rencana untuk menyuap hakim agung dengan uang senilai Rp 5 miliar agar tetap menguatkan vonis bebas Ronald Tannur dalam proses kasasi. Namun, pada 22 Oktober 2024, majelis hakim membatalkan putusan bebas tersebut dan menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Tannur.

Dengan adanya temuan ini, penyidik Jampidsus memperkuat dugaan praktik suap dan gratifikasi yang terjadi dalam proses hukum di MA. Kasus ini menyoroti masalah serius mengenai integritas sistem peradilan di Indonesia dan memicu panggilan untuk reformasi dalam penegakan hukum.

Leave a Reply