WNA China Gasak 774 Kg Emas Ilegal di Kalimantan, Negara Rugi Rp1 Triliun
Headnews.id-Penambangan emas ilegal oleh warga negara asing (WNA) China berinisial YH di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,02 triliun. Berdasarkan keterangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), kerugian tersebut berasal dari cadangan emas hilang sebanyak 774,27 kg dan perak sebanyak 937,7 kg.
Modus yang digunakan YH adalah memanfaatkan lubang di tambang berizin. Aksi ilegal ini dilakukan dengan mengambil emas dari terowongan yang seharusnya dirawat. Setelah diproses, emas dijual dalam bentuk ore atau bullion. Volume bijih emas yang tergali mencapai 2.687,4 m³, berasal dari area antara dua perusahaan emas yang belum mendapatkan izin produksi.
Dari hasil pengujian, ditemukan kadar emas tinggi di lokasi tersebut, dengan sampel mengandung 136 gram/ton hingga 337 gram/ton. Selain itu, penggunaan merkuri (Hg) ditemukan dalam proses pemisahan bijih emas, dengan kandungan mencapai 41,35 mg/kg.
Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda maksimal Rp100 miliar. Saat ini, Kejaksaan Negeri Ketapang masih mengembangkan kasus ini sesuai dengan undang-undang yang berlaku.