Profil Sahbirin Noor dan Status Tersangkanya oleh KPK
Headnews.id – Sahbirin Noor, yang akrab disapa Paman Birin, adalah Gubernur Kalimantan Selatan yang baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi suap di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Penetapan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, pada 8 Oktober 2024, di Gedung KPK, Jakarta.
Latar Belakang Sahbirin Noor
Sahbirin Noor lahir di Banjarmasin pada 12 November 1967. Dia telah menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Selatan selama dua periode, pertama kali terpilih pada 2016 bersama Rudy Resnawan dan kemudian terpilih kembali pada 2021 dengan Muhidin. Sebelum terjun ke dunia politik, Sahbirin memulai karirnya sebagai birokrat dan pernah menjabat sebagai Lurah serta Sekretaris Camat di Banjarmasin.
Setelah karier birokrasi, Sahbirin menjadi Direktur Utama PT Jhonlin Sasangga Banua, anak usaha Jhonlin Group milik Haji Isam, seorang pengusaha batu bara terkemuka di Kalimantan Selatan dan paman Sahbirin.
Sahbirin menempuh pendidikan hingga meraih gelar doktor dari Universitas Lambung Mangkurat pada tahun 2021. Ia juga aktif di bidang pendidikan dan memiliki tiga anak: Sandi Fitrian Noor, Noor Azizah Zaimah, dan Noor Azkya Alimma.
Penetapan Tersangka oleh KPK
KPK menetapkan Sahbirin Noor dan beberapa pihak lain sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 6 Oktober 2024. KPK menyita uang sekitar Rp 10 miliar terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan. Meskipun Sahbirin belum ditahan, KPK berencana untuk memanggilnya untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Dengan penetapan ini, KPK melanjutkan investigasi untuk mengamankan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. Sahbirin Noor, dengan status tersangkanya, kini menghadapi tantangan besar dalam karier politiknya yang telah diwarnai oleh perjalanan panjang di bidang birokrasi, bisnis, dan pemerintahan.