KPK: Kerugian BPJS Kesehatan Akibat Fraud Capai Rp 20 Triliun
Headnews.id-Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengungkapkan bahwa terdapat kerugian signifikan akibat praktik fraud dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan. Menurutnya, kerugian ini mencapai sekitar Rp 20 triliun, atau setara dengan 10 persen dari total pengeluaran untuk kesehatan masyarakat.
Dalam pernyataannya di Pertemuan Nasional Fasilitas Kesehatan BPJS Kesehatan 2024, Alex menjelaskan bahwa pengelolaan JKN yang tidak berintegritas dapat menyebabkan penyalahgunaan dana, merusak kepercayaan publik, dan mengancam keberlangsungan program JKN. Salah satu bentuk fraud yang sering terjadi adalah manipulasi atau phantom billing oleh fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS.
Alex menambahkan, praktik fraud lainnya termasuk manipulasi data peserta dan penyalahgunaan layanan medis, seperti tindakan medis berlebihan atau pemberian obat yang tidak diperlukan. KPK berkomitmen untuk melakukan upaya pencegahan dengan membangun ekosistem yang berintegritas bersama para pemangku kepentingan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ghufron Mukti, juga menekankan pentingnya sinergi antara berbagai pihak untuk meningkatkan mutu dan keberlanjutan program JKN. Ia menyoroti bahwa tahun 2024 adalah waktu yang tepat untuk melanjutkan transformasi layanan kesehatan dengan memperluas akses dan memperbaiki kualitas layanan melalui berbagai inovasi.
Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 19 Tahun 2019, berbagai langkah telah diambil untuk mencegah dan menangani fraud dalam program JKN. KPK, BPJS, Kemenkes, dan BPKP bekerja sama dalam Tim Pencegahan Kecurangan untuk mendeteksi dan menanggulangi praktik fraud.
Pada tahun 2023, telah dilakukan penelusuran pada tiga fasilitas kesehatan terkait layanan katarak, sectio caesarea, dan hemodialisis, serta penanganan fraud di beberapa rumah sakit di Sumatera Utara dan Jawa Tengah.