Kemenag Tegaskan Tidak Ada Larangan Akad Nikah di Hari Libur
Headnews.id – Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa tidak ada larangan pelaksanaan akad nikah pada hari libur. Pernyataan ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenag, Anna Hasbie, untuk meluruskan informasi yang beredar di media sosial terkait larangan akad nikah di hari libur setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 22 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan.
Anna menegaskan bahwa aturan tersebut tidak membatasi pasangan untuk melangsungkan pernikahan di luar Kantor Urusan Agama (KUA) pada hari libur maupun hari kerja. “Aturan tersebut tidak melarang pernikahan di luar KUA, baik pada hari kerja maupun di hari libur,” kata Anna di Jakarta, Minggu (13/10/2024).
Dia menjelaskan, KUA memang hanya melayani akad nikah di kantor pada hari dan jam kerja, yaitu dari Senin hingga Jumat. Namun, penghulu tetap dapat melayani akad nikah di luar KUA pada hari libur jika pasangan memilih lokasi lain, seperti di rumah atau tempat ibadah. “Yang libur hanyalah kantor KUA, bukan petugas penghulu,” tegas Anna.
PMA Nomor 22 Tahun 2024 ini baru akan berlaku tiga bulan setelah ditetapkan, memberikan waktu penyesuaian bagi masyarakat. Kemenag juga akan mendengarkan masukan dari berbagai pihak selama periode tersebut untuk meningkatkan layanan. “Kami akan terus berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dalam hal pencatatan pernikahan,” tambah Anna.
Ke depan, Kemenag akan melakukan sosialisasi terkait aturan baru ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat. Anna menegaskan bahwa Kemenag tetap berkomitmen memberikan layanan yang memudahkan masyarakat dalam proses pencatatan pernikahan, baik di KUA maupun di luar KUA.