February 19, 2025
KKP Tangkap Dua Kapal Singapura Diduga Curi Pasir
Maritim

KKP Tangkap Dua Kapal Singapura Diduga Curi Pasir

Oct 13, 2024

Headnews.id – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia berhasil menghentikan operasional dua kapal keruk berbendera Singapura, yakni MV YC 6 dan MV ZS 9, yang diduga terlibat dalam aktivitas pengerukan ilegal di Perairan Batam, Kepulauan Riau. Kedua kapal tersebut ditangkap karena belum memiliki izin dan dokumen yang sah terkait kegiatan pengerukan dan pembuangan hasil kerukan (dumping) di wilayah perairan Indonesia.

Operasi penindakan ini dilakukan oleh KKP sebagai bagian dari upaya pengawasan ketat terhadap kegiatan maritim di wilayah yurisdiksi Indonesia. Pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh kapal asing tanpa izin dinilai sebagai tindakan ilegal yang merugikan sumber daya alam Indonesia dan dapat berdampak buruk terhadap ekosistem laut di sekitarnya.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Taufiq Maulana, dalam pernyataan resminya menyampaikan, “Kami menghentikan operasional dua kapal ini karena tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk melakukan pengerukan di wilayah perairan Indonesia. Kegiatan ini kami curigai melanggar hukum dan dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang serius.”

Kapal MV YC 6 dan MV ZS 9, yang merupakan kapal keruk jenis dredger, diketahui sedang melakukan pengerukan di kawasan perairan sekitar Batam, yang dikenal sebagai wilayah strategis dan kaya akan sumber daya pasir laut. Pasir laut ini banyak dicari untuk berbagai keperluan industri, terutama untuk reklamasi lahan di beberapa negara, termasuk Singapura. Namun, aktivitas semacam ini memerlukan izin resmi dan pengawasan ketat dari pemerintah Indonesia untuk mencegah eksploitasi berlebihan yang dapat merusak ekosistem laut.

Kementerian Kelautan dan Perikanan menyatakan bahwa saat ini sedang dilakukan proses investigasi lebih lanjut untuk memastikan apakah kedua kapal tersebut terlibat dalam pencurian pasir laut secara ilegal. Jika terbukti bersalah, pemilik kapal dan operatornya dapat dikenakan sanksi berat, termasuk denda dan penyitaan kapal.

“Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap kapal-kapal yang melakukan aktivitas ilegal di perairan Indonesia. Ini adalah upaya kami untuk melindungi sumber daya alam kita serta menjaga kedaulatan laut Indonesia,” tambah Laksamana Taufiq.

Penangkapan kedua kapal ini menggarisbawahi pentingnya pengelolaan dan pengawasan maritim yang lebih baik di perairan Indonesia. Selain menjaga sumber daya kelautan, tindakan tegas ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan negara dan melawan segala bentuk aktivitas ilegal di wilayah perairan nasional.

KKP juga mengimbau masyarakat dan pihak-pihak terkait untuk melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di wilayah perairan, khususnya yang berkaitan dengan pengerukan atau pengambilan pasir laut secara ilegal. Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat sangat diperlukan untuk melindungi kekayaan maritim Indonesia dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sah.