Anggota DPRD Solo Ditahan dalam Kasus Korupsi Dana Hibah NPCI Jabar
Headnews.id – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) menahan Kevin Fabiano, seorang anggota DPRD Solo terpilih, terkait dugaan korupsi dana hibah National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Jawa Barat selama periode 2021-2023. Selain Kevin, seorang tersangka lain berinisial CPA juga ditetapkan, meskipun statusnya saat ini hanya sebagai tahanan kota.
Kevin ditahan di Rutan Kebonwaru, Kota Bandung, pada Kamis (10/10/2024), terkait dugaan penggelapan dan manipulasi dana hibah sebesar Rp 122 miliar yang diterima NPCI Jabar. Dana tersebut diberikan untuk berbagai kegiatan olahraga, termasuk persiapan Pekan Paralympic Daerah (Peparda) dan Pekan Paralympic Nasional (Peparnas).
Nur Sricahyawijaya, Kepala Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, menjelaskan bahwa Kevin diduga terlibat dalam beberapa tindakan korupsi, seperti mark up harga barang, laporan fiktif, dan pemotongan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan atlet dan kegiatan olahraga. Pada tahun 2021, Kevin ditugaskan untuk mengurus pengadaan sepatu atlet serta kebutuhan pelatih dan manajer. Namun, ia diduga menggunakan perusahaan fiktif dan menaikkan harga sepatu secara signifikan.
Kasus ini terus berlanjut pada tahun 2022 ketika NPCI Jabar menerima dana hibah sebesar Rp 19 miliar untuk penyelenggaraan Peparda di Bekasi. Kevin, yang ditunjuk sebagai koordinator cabang olahraga atletik, mendapatkan dana Rp 359 juta. Sayangnya, dana tersebut diduga disalahgunakan, dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) yang disusun Kevin berisi tanda tangan dan identitas fiktif.
Pada 2023, NPCI Jabar kembali menerima dana hibah sebesar Rp 36 miliar, dan Kevin bersama mantan Ketua NPCI Jabar, Supriatna Gumilar (SG), diduga meminjam sebagian dana hibah senilai Rp 4,2 miliar untuk kepentingan pribadi, yang akhirnya tidak dikembalikan. Mereka juga membuat LPJ palsu untuk menutupi penggunaan dana tersebut.
Selain itu, dana hibah yang diberikan untuk kegiatan Pelatda (Pemusatan Latihan Daerah) 2021-2023, yang seharusnya digunakan untuk menjaring atlet disabilitas, juga diselewengkan. Kualitas pelayanan untuk atlet dan pelatih dikurangi, serta dilakukan pemotongan dana hingga 30 persen untuk beberapa cabang olahraga.
Akibat dari rangkaian tindakan korupsi ini, kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 5 miliar. Kevin dan CPA kini menghadapi ancaman hukuman berdasarkan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejati Jabar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain, seperti mantan Ketua NPCI Jabar, Supriatna Gumilar, yang dijadwalkan untuk diperiksa dalam waktu dekat.