February 17, 2025
Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru per September 2024
Health

Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru per September 2024

Sep 25, 2024

Headnews.id-Pemerintah berencana mengubah sistem kelas BPJS Kesehatan menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada 2025. Saat ini, iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Perpres Nomor 64 Tahun 2020. Berikut rincian iuran terbaru per September 2024:

  1. Kelas 1: Rp150.000 per bulan
  2. Kelas 2: Rp100.000 per bulan
  3. Kelas 3: Rp42.000 per bulan, namun peserta hanya membayar Rp35.000, sisanya disubsidi pemerintah sebesar Rp7.000

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), seperti kelas 3, tidak akan mengalami kenaikan. Namun, peserta kelas 1 dan 2 mungkin akan menghadapi kenaikan tarif seiring implementasi KRIS.

Iuran Pekerja Penerima Upah (PPU):

Pegawai negeri sipil (PNS), TNI, Polri, pejabat negara, BUMN/BUMD, dan swasta membayar 5 persen dari gaji bulanan, dengan rincian 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen dari peserta.

Iuran BPJS Kesehatan harus dibayarkan maksimal tanggal 10 setiap bulan. Jika terlambat, denda 5 persen dari biaya rawat inap akan dikenakan jika mendapatkan layanan dalam 45 hari setelah pengaktifan kembali status kepesertaan.