November 22, 2024
Ipda Rudy Soik Diberhentikan Tidak Hormat, Terlibat 12 Pelanggaran Kode Etik
Law

Ipda Rudy Soik Diberhentikan Tidak Hormat, Terlibat 12 Pelanggaran Kode Etik

Oct 20, 2024

Headnews.id – Ipda Rudy Soik, seorang anggota Polri, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terlibat dalam 12 kasus pelanggaran kode etik dan disiplin selama masa tugasnya. Pemecatan ini diumumkan oleh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) sebagai respon terhadap polemik yang berkembang terkait dengan pengungkapan kasus mafia bahan bakar minyak (BBM) di Kota Kupang pada 15 Juni 2024.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda NTT, Komisaris Besar Polisi Ariasandy, mengungkapkan bahwa proses pemecatan Rudy Soik tidak dilakukan secara sembarangan. Dari 12 kasus pelanggaran yang tercatat, tujuh di antaranya terbukti dan telah dijatuhi berbagai hukuman.

“Riwayat pelanggaran disiplin yang berulang ini menjadikan Ipda Rudy Soik dianggap tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri,” ujar Ariasandy dalam rilis resmi, Sabtu (19/10/2024).

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang menangani kasus ini dipimpin oleh perwira senior dan mengevaluasi berbagai aspek profesionalitas Rudy Soik, termasuk sikap dan perilakunya yang dianggap melanggar etika kepribadian, kenegaraan, kelembagaan, dan hubungan dengan masyarakat.

Ariasandy menegaskan bahwa keputusan untuk memberhentikan Rudy bukanlah hal yang mudah, namun diperlukan untuk menjaga integritas institusi Polri. “Pemberhentian dengan tidak hormat diambil setelah mempertimbangkan seluruh pelanggaran yang dilakukan dan dampaknya terhadap institusi,” jelasnya.

Berikut adalah daftar kasus pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Ipda Rudy Soik:

  1. LP/05/I/2015: Putusan bebas
  2. LP/17/XI/2015: Teguran tertulis
  3. LP/18/XI/2015: Hukuman tunda pendidikan selama satu tahun
  4. LP/23/II/2015: Teguran tertulis
  5. LP/12/II/2017: Hukuman tunda pendidikan selama satu bulan
  6. LP/09/I/2015: TUPRA (Tutup perkara)
  7. LP-A/31/IV/HUK.12.10./2022: SP4 (Surat Perintah Pemberhentian Penyidikan)
  8. LP-A/49/VI/HUK.12.10./2024: Hukuman mutasi demosi selama lima tahun
  9. LP-A/50/VI/HUK.12.10./2024: Teguran tertulis, penundaan pendidikan selama satu tahun, dan pembebasan dari jabatan selama satu tahun
  10. LP-A/55/VII/HUK.12.10./2024: Teguran tertulis dan penempatan pada tempat khusus selama 14 hari
  11. LP-A/66/VIII/HUK.12.10./2024: Teguran tertulis
  12. LP-A/73/VIII/HUK.12.10./2024: Pelanggaran kode etik disertai rekomendasi PTDH

Dalam sidang KKEP, sejumlah fakta mengungkapkan bahwa Rudy Soik melakukan pelanggaran dengan sadar dan menunjukkan sikap tidak kooperatif. Sikapnya dalam persidangan serta dampak negatif tindakannya terhadap citra Polri menjadi pertimbangan dalam keputusan pemecatan.

Sebelum dipecat, Rudy Soik terkenal sebagai polisi yang membongkar kasus mafia BBM di Kota Kupang, menangkap Ahmad, yang menggunakan barcode nelayan palsu untuk menyalahgunakan BBM bersubsidi. Meski berhasil mengungkap kasus tersebut, Rudy kini menghadapi pemecatan yang dianggapnya sebagai keputusan yang tidak adil.

Ia mengaku terkejut dengan keputusan PTDH tersebut dan merasa keputusan itu menjijikkan. Menurut Rudy, ia tidak diberikan kesempatan untuk menjelaskan rangkaian penyelidikan yang dilakukannya sebelum pemasangan garis polisi di tempat penampungan BBM ilegal.

“Keputusan PTDH ini membuat saya merasa tidak adil, karena saya melakukan penyelidikan yang merupakan bagian dari tugas saya,” katanya.

Rudy juga menyatakan niatnya untuk menempuh jalur hukum dan mengajukan banding atas keputusan pemecatan ini, karena merasa dirugikan oleh proses yang tidak transparan.

Leave a Reply