Imigrasi Tangerang Tindak 106 WNA yang Melanggar Hukum
Headnews.id-Sebanyak 106 warga negara asing (WNA) mendapatkan tindakan administrasi dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang akibat membuat keresahan dan melanggar hukum keimigrasian. Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Eko Yudis P Rajagukguk, mengungkapkan bahwa mayoritas pelanggar berasal dari Nigeria dan Sri Lanka, masing-masing dengan 28 kasus.
Selain itu, 11 WNA dari Tiongkok, 8 dari Vietnam, 4 dari Malaysia, dan 27 lainnya dari berbagai negara juga mendapatkan tindakan serupa. Eko menegaskan pentingnya peran aktif masyarakat dalam melaporkan WNA yang mengganggu ketertiban umum.
Sebagai contoh, tiga WNA asal Nigeria dilaporkan sering mengganggu ketertiban umum dan bahkan mencoba melarikan diri saat pemeriksaan. Pelanggaran yang dilakukan termasuk melanggar Pasal 78 ayat (3) dan Pasal 119 ayat (1) UU No 6/2011 tentang Keimigrasian, yang dapat dikenai pidana penjara hingga lima tahun serta denda Rp500 juta.