Ditjen Pajak Peringatkan Wajib Pajak Soal Hoaks Akses Rekening oleh Coretax System
Headnews.id – Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan memperingatkan masyarakat, khususnya para wajib pajak, agar lebih waspada terhadap informasi palsu yang beredar. Salah satu informasi hoaks yang tengah beredar adalah klaim bahwa sistem Coretax Administration System (CTAS) dapat mengakses rekening bank, termasuk informasi saldo dan mutasi nasabah.
Melalui akun resmi di media sosial X, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar. Ditjen Pajak juga mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa kebenaran setiap informasi yang mengatasnamakan instansi tersebut sebelum mempercayainya.
Dalam informasi hoaks yang beredar, disebutkan bahwa sistem CTAS yang akan diterapkan mulai 1 Januari 2025 dapat mengakses data rekening bank serta memantau semua transaksi perbankan yang menggunakan KTP dan NPWP. Hoaks tersebut juga memprovokasi wajib pajak untuk melaporkan seluruh rekening mereka dan memberikan informasi detail terkait transaksi perbankan kepada Ditjen Pajak.
Direktoral Jenderal Pajak menegaskan bahwa klaim tersebut sepenuhnya tidak berdasar dan meminta masyarakat untuk tidak terpengaruh oleh informasi tersebut. Wajib pajak diimbau untuk selalu melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap informasi yang diterima dan memastikan kebenarannya melalui sumber resmi.