Bank Indonesia: Uang Rp 10.000 Emisi 2005 Masih Sah Digunakan
Headnews.id – Bank Indonesia (BI) mengeluarkan klarifikasi terkait kebingungan masyarakat mengenai uang kertas pecahan Rp 10.000 emisi tahun 2005 yang dianggap tidak berlaku. Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, menegaskan bahwa uang tersebut tetap sah untuk digunakan dalam transaksi di Indonesia.
“BI mengimbau agar masyarakat tidak ragu menggunakan uang tersebut dalam kegiatan transaksi,” ujar Marlison dalam pernyataannya, seperti dilansir dari Kontan pada Jumat (4/10/2024). Ia juga menekankan pentingnya untuk tidak menolak transaksi dengan uang yang masih diakui sebagai alat pembayaran, sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU Mata Uang No.7 Tahun 2011.
Marlison menjelaskan bahwa saat ini, uang kertas pecahan Rp 10.000 yang masih berlaku mencakup emisi tahun 2005, 2016, dan 2022. Kegaduhan ini bermula ketika Kepala BI Perwakilan Sumsel, Ricky Perdana Gozali, menyatakan bahwa uang Rp 10.000 emisi 2005 seharusnya sudah ditarik dari peredaran sejak 2010, namun masyarakat diberikan waktu hingga 2016 untuk mengembalikan uang tersebut.
Ricky menyarankan agar masyarakat yang masih memiliki uang pecahan Rp 10.000 emisi 2005 dapat mengoleksinya atau menjualnya kepada kolektor, karena tidak dapat ditukar di bank. Uang pecahan terbaru dan yang sah digunakan saat ini adalah emisi 2022, yang menampilkan gambar Pahlawan Nasional Frans Kaisiepo.