December 11, 2024
Lampu Belakang Modifikasi Jadi Sorotan, Pemilik Motor Diberi Peringatan
Law

Lampu Belakang Modifikasi Jadi Sorotan, Pemilik Motor Diberi Peringatan

Oct 6, 2024

Headnews.id – Sebuah video viral menunjukkan seorang pengendara motor yang bekerja sebagai ojek online (ojol) sedang diberi peringatan oleh pengendara lain mengenai lampu belakang motornya yang telah dimodifikasi. Dalam video yang diunggah oleh akun Twitter @bacottetangga__, pengendara tersebut terlihat jongkok di atas motor Honda Genio miliknya.

Pengendara lain meminta pemilik motor untuk melihat lampu belakang modifikasi yang dinilai menyilaukan mata. Dalam dialog yang terekam, pemilik motor mengaku merasa tidak nyaman dengan lampu yang dipasang.

“Tidak enak,” ungkap pemilik motor.

Perekam video kemudian menanggapi, “Ha, tidak enak? Kenapa kau pasang kalau tidak enak?” Pemilik motor itu pun menjawab bahwa lampu tersebut tidak nyaman bagi orang lain yang melihat.

Netizen pun ramai berkomentar di media sosial, mendukung tindakan perekam video yang memberi peringatan. “Memang harus dikasih paham orang seperti itu, sangat mengganggu saat di jalan,” kata salah satu netizen. Akun lain menambahkan, “Cara paling ampuh.”

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, terdapat sanksi bagi pelanggar modifikasi lampu kendaraan. Pelanggaran ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda hingga Rp250.000 bagi pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis kendaraan.

Leave a Reply