Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan PPN Menjadi 12% Mulai Januari 2025
Headnews.id – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa pemerintah akan memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025. Kebijakan ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI, Sri Mulyani menyatakan, “Sudah ada UU-nya, kita perlu siapkan agar itu bisa dijalankan, tapi dengan penjelasan yang baik.”
“Kita perlu banyak memberikan penjelasan kepada masyarakat walaupun kita buat kebijakan tentang pajak termasuk PPN bukannya membabi buta atau tidak punya afirmasi atau perhatian pada sektor kesehatan, pendidikan, makanan pokok,” tambahnya.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan bahwa kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat, terutama dalam sektor-sektor vital seperti kesehatan, pendidikan, dan kebutuhan pokok. Oleh karena itu, sosialisasi dan komunikasi yang efektif akan terus dilakukan menjelang implementasi kebijakan pada awal tahun depan.