November 22, 2024
Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Diskon dan Promosi Sufor Bayi
Education Health

Pemerintah Terbitkan Aturan Larangan Diskon dan Promosi Sufor Bayi

Aug 23, 2024

Headnews.id-Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan aturan yang melarang promosi hingga distribusi susu formula bayi dalam harga diskon ke pembeli. Larangan ini dimuat dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang disahkanPengesahan aturan ini merupakan tindak lanjut turunan dari Undang-Undang Kesehatan terbaru. Dalam peraturan yang ditetapkan, terdapat banyak hal yang mulai mengalami perubahan tata laksana.

Salah satu hal yang paling disoroti dari pengesahan turunan UU Kesehatan ini adalah aturan baru tentang ASI eksklusif, donor ASI, hingga kegiatan promosi, dan distribusi susu formula bayi yang lebih ketat. Mengenal aturan turunan UU Kesehatan

Mengutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, pemerintah telah menerbitkan aturan pelaksana Undang-Undang nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Aturan pelaksanaan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah nomor 28 Tahun 2024, yang sudah disetujui oleh Presiden Jokowi sejak beberapa hari yang lalu.

Menteri Kesehatan RI, Budi G. Sadikin menjelaskan, pengesahan peraturan ini merupakan langkah penguat dari pemerintah untuk membangun kembali sistem kesehatan yang kuat di seluruh titik Indonesia.

“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, (aturan) yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama membangun ulang sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ungkap Menkes Budi.

Penetapan PP No. 28 Tahun 2024 ini merupakan bentuk aturan turunan dari UU Kesehatan yang mengatur lebih dari 1000 pasal. Beberapa di antaranya menyinggung penyelenggaraan upaya kesehatan, aspek teknis pelayanan kesehatan, hingga fasilitas pelayanan kesehatan.

Nah, di dalam pasal penyelenggaraan upaya kesehatan terdapat 22 aspek layanan, salah satunya adalah kesehatan ibu, bayi, dan anak. Kategori ini mendapatkan beberapa pasal yang membentuk aturan baru tentang ASI dan susu formula bayi.

Pasal 24 PP tersebut menjelaskan aturan baru tentang ASI eksklusif yang wajib dikonsumsi bayi hingga usia 6 bulan. Hal ini perlu dipatuhi bila kondisi Bunda yang menyusui sedang tidak dalam gangguan medis. Selain itu, teknis pendonoran ASI ikut disinggung dalam pasal 27 ayat (2) yang mewajibkan pemenuhan berbagai syarat sebelum transaksi donor terjadi.

Pemerintah larang produsen susu formula bayi kasih harga diskon ke pembeli

Tak hanya ASI, tata kelola penjualan susu formula bayi juga mendapatkan sorotan, lho Bunda. Pemerintah resmi melarang produsen menjual semua produk sufor bayi dalam harga diskon. Larangan baru ini tertulis dalam PP No. 28 Tahun 2024 Pasal 33, tepatnya pada bait ketiga:

“Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual”

Selain larangan diskon, Presiden Jokowi juga melarang pemberian sampel atau contoh produk sufor bayi secara cuma-cuma atau gratis. Aksi marketing door to door yang menawarkan produk sufor bayi ke setiap rumah pembeli pun ikut ditentang keras dalam PP tersebut.

Wakil Ketua Umum Bidang Perdagangan Kamar Dagang Indonesia (Kadin), Juan Permata Adoe menanggapi kebijakan baru ini tidak akan memengaruhi penjualan produk sufor bayi.

Dia mengungkapkan bahwa tanpa adanya diskon, para produsen dan distributor sufor tersebut sudah memiliki takaran jumlah konsumsi produk. Oleh karenanya, semua produk yang beredar di pasar dapat terjual habis sebelum masa kadaluarsa.

Juan juga menegaskan walaupun nantinya ada sisa produk sufor yang tersisa di pasar dan tak terjual habis ketika mendekati kadaluarsa, produsen atau distributor akan otomatis menarik produknya kembali. Alhasil, tidak ada produk sufor yang dilabeli diskon untuk dijual kepada pembeli.

“Itu barangnya sudah dihitung harus habis, kalau enggak habis akan otomatis ditarik. Enggak bisa kasih diskon-diskon begitu,” tukas Juan saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (2/8/2024) melansir dari laman detikcomInfluencer dilarang promosikan susu formula bayi

Tak hanya larangan tentang harga potongan sufor, Pasal 33 dalam PP satu ini juga turut menyebut aturan yang mengimbau produsen sufor bayi untuk tidak melibatkan orang ketiga untuk mempromosikan produknya.

Hal ini tertuang dalam bait keempat yang menyebut penggunaan tenaga medis, tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan influencer dilarang untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah Indonesia turut melarang adanya iklan yang mempromosikan susu formula dan dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial. Segala promosi sufor secara tidak langsung atau promosi silang juga ikut dikecam

Namun, larangan iklan produk sufor bayi dikecualikan bila iklan tersebut dimuat dalam media cetak khusus kesehatan. Tentunya, perizinan ini turut melewati persetujuan menteri yang memuat keterangan bahwa konsumsi sufor bukan sebagai pengganti ASI.

Alasan Jokowi buat aturan larangan produsen beri diskon hingga promosikan sufor

Penetapan aturan baru yang mengatur konsumsi ASI hingga distribusi sufor kali ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan oleh publik. Lantas apa alasan yang Presiden Jokowi gunakan sebagai dasar pengesahan aturan baru ini, ya Bunda?

Mengutip dari CNN Indonesia, Jokowi menegaskan bahwa alasan penetapan larangan-larangan yang tertuang dalam pasal 33 di PP28/2024 merupakan bentuk upaya menjaga kualitas generasi Indonesia terus cemerlang. Hal ini menyangkut masalah lantaran diskon dapat menghambat pemberian ASI eksklusif.

ASI eksklusif merupakan program yang penting dilakukan demi mengoptimalkan perkembangan bayi. Pasalnya, ASI mengandung tinggi asam lemak yang baik untuk perkembangan otak dan fisik Si Kecil untuk memiliki kekebalan tubuh yang kuat.

Demikian informasi terkini tentang pengesahan aturan baru seputar konsumsi ASI eksklusif hingga tata distribusi susu formula bayi yang semakin ketat.

Leave a Reply