Komnas HAM Kecam Kekuatan Berlebihan Aparat dalam Unjuk Rasa
Headnews-Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengkritik keras tindakan aparat penegak hukum yang dinilai menggunakan kekuatan berlebihan saat mengawal aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR dan Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis, 22 Agustus 2024. Berdasarkan pemantauan yang dilakukan Komnas HAM, aparat terindikasi melakukan kekerasan dan penggunaan gas air mata dalam upaya membubarkan massa.
Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Uli Parulian Sihombing, menjelaskan bahwa meskipun aksi yang dimulai sejak pukul 09.00 hingga pukul 17.00 WIB tersebut berlangsung kondusif, situasi berubah ketika aparat mulai mengambil tindakan represif.
“Komnas HAM sangat menyesalkan cara-cara yang digunakan oleh aparat penegak hukum dalam membubarkan aksi unjuk rasa, seperti penyebaran gas air mata dan pemukulan terhadap beberapa peserta aksi. Terlebih lagi, keterlibatan TNI yang juga terindikasi menggunakan kekuatan berlebihan, padahal seharusnya pendekatan humanis yang dikedepankan,” kata Uli Parulian Sihombing dalam keterangannya, Jumat (23/8/2024).
Komnas HAM menegaskan bahwa unjuk rasa adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat dan ekspresinya di muka umum. Dari laporan yang diterima Komnas HAM, ditemukan bahwa 159 peserta aksi ditangkap dan ditahan. Komnas HAM mendorong agar seluruh peserta unjuk rasa yang ditangkap segera dibebaskan.
“Komnas HAM mendesak agar aparat penegak hukum segera membebaskan semua peserta unjuk rasa yang ditangkap dan ditahan,” tegas Uli Parulian.
Lebih lanjut, Komnas HAM juga mengingatkan bahwa untuk aksi unjuk rasa ke depan, penyelenggara negara dan aparat penegak hukum harus memastikan bahwa aksi tetap kondusif dan menghormati kebebasan berpendapat serta berekspresi sebagai bagian dari demokrasi dan pemerintahan yang baik.
“Hal ini didasarkan pada penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia, khususnya kebebasan berpendapat dan berekspresi, sebagai wujud negara demokrasi yang sehat,” tutupnya.