Mahfud MD Apresiasi Putusan MK, Bisa Cegah Kotak Kosong dan Calon Boneka di Pilkada
Headnews.id – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah syarat pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut Mahfud, putusan ini merupakan langkah penting untuk mengurangi kemungkinan adanya calon tunggal atau “calon boneka” dalam pilkada.
“Saya melihat ini sebagai keputusan yang baik, dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera menerapkan ini. Putusan ini penting karena lebih dari 36 pilkada, termasuk Jakarta, menghadapi potensi masalah kotak kosong atau calon boneka,” ujar Mahfud di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (20/8/2024).
Mahfud juga mengungkapkan bahwa ambang batas atau “threshold” dalam pencalonan sudah dibahasnya bersama dengan DPR sejak 2018. Ia menekankan pentingnya ambang batas ini disesuaikan dengan prinsip keadilan, baik bagi calon dari partai politik maupun calon independen.
“Saat itu saya menyarankan agar threshold untuk calon independen dan calon dari partai politik disamakan. Misalnya, jika calon independen boleh mengajukan diri dengan dukungan 6-10 persen, maka partai politik juga harus memiliki ambang batas yang setara,” jelas Mahfud, yang juga mantan Ketua MK.
Mahfud menilai putusan MK ini dapat membuat masyarakat di berbagai daerah merasa lega, karena memberikan peluang lebih adil bagi semua calon. Selain itu, dengan masih tersisa sembilan hari sebelum masa pendaftaran berakhir, para calon kepala daerah masih memiliki waktu untuk mempersiapkan segala sesuatunya.
“Senang masih ada waktu sembilan hari lagi untuk mempersiapkan segala sesuatunya. Perlu diingat, putusan MK berlaku sejak palu diketok pada jam 9.51, dan harus segera dilaksanakan,” pungkas Mahfud.
Putusan ini diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam pelaksanaan pilkada di Indonesia, dengan mengurangi potensi adanya calon tunggal atau calon boneka yang selama ini kerap menjadi masalah di berbagai daerah.