June 12, 2025
Vonis Eks Dirjen Minerba: 4 Tahun Penjara atas Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 Triliun
Hukum

Vonis Eks Dirjen Minerba: 4 Tahun Penjara atas Korupsi Tata Niaga Timah Rp300 Triliun

May 6, 2025

Headnews.id – Mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono, resmi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara. Ia dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi besar-besaran terkait tata niaga komoditas timah di wilayah pertambangan PT Timah Tbk periode 2015–2022.

Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin (5/5), dengan denda tambahan sebesar Rp500 juta, atau subsider 3 bulan kurungan jika tidak dibayar. Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Bambang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Bambang melanggar Pasal 3 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” tegas hakim.

Majelis mempertimbangkan faktor memberatkan, yaitu Bambang tidak menunjukkan penyesalan dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Namun, sikap sopan selama persidangan serta rekam jejak hukum yang bersih menjadi alasan keringanan.

Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Jaksa sebelumnya menuntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp750 juta serta pidana tambahan berupa uang pengganti Rp60 juta subsider 2 tahun. Namun, hakim memutuskan menghapus pidana tambahan tersebut.

Dalam persidangan yang sama, Plt. Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung, Supianto, juga divonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Supianto terbukti ikut menyetujui dokumen RKAB tidak benar milik dua smelter swasta, yang menyebabkan kerugian negara.

Kerugian Negara Capai Rp300 Triliun

Kasus ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai Rp300 triliun. Bambang didakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai Rp60 juta, serta sponsor kegiatan golf seperti doorprize iPhone 6 dan jam tangan Garmin dari PT Timah Tbk.

Skandal ini menambah daftar panjang kasus korupsi sektor pertambangan yang melibatkan pejabat tinggi negara. Vonis ini menjadi pengingat bahwa penyalahgunaan kekuasaan di sektor strategis seperti minerba membawa konsekuensi hukum yang serius.