UMKM: Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia dan Afrika
Headnews.id-Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memainkan peran krusial dalam pertumbuhan ekonomi Indonesia dan Afrika. Hal ini terungkap dalam acara Indonesia-Africa Forum (IAF) Ke-2 yang berlangsung pada 1-3 September 2024 di Nusa Dua, Bali.
Menurut data dari Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia, pada 2023, terdapat 66 juta UMKM di Indonesia, menyumbang 61 persen dari Pendapatan Domestik Bruto (PDB) Indonesia yang setara Rp9.580 triliun. UMKM juga menyerap sekitar 117 juta pekerja, atau 97 persen dari total tenaga kerja di tanah air.
Kontribusi signifikan UMKM juga tercatat di Afrika. Kerja sama Keuangan Internasional Afrika melaporkan bahwa UMKM mencakup hingga 90 persen dari semua bisnis di pasar Afrika, menjadi salah satu sumber utama lapangan kerja. Meskipun menghadapi tantangan besar, termasuk dampak pandemi COVID-19, UMKM di Afrika tetap optimis terhadap prospek pertumbuhan di masa depan.
Di Indonesia, UMKM menghadapi berbagai tantangan, seperti kebutuhan akan inovasi, peningkatan produktivitas, akses pasar, serta masalah perizinan dan sertifikasi. Di Afrika, tantangan serupa termasuk kesenjangan kredit, penguatan rantai nilai, dan digitalisasi.
Guru Besar Program Pasar Berkembang di Dyson School, UC AS, Iwan Jaya Azis, menekankan pentingnya produktivitas untuk keberlanjutan UMKM. Dia mengungkapkan bahwa realokasi tenaga kerja dari sektor produktivitas rendah ke sektor yang lebih produktif terhenti pada awal 2000-an. Menurutnya, jika UMKM di Indonesia dan Afrika dapat meningkatkan produktivitas, mereka akan menghadapi masa depan yang lebih cerah.
Shinta Kamdani, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), mengidentifikasi beberapa tantangan yang harus diatasi untuk meningkatkan produktivitas UMKM. Salah satunya adalah penyederhanaan regulasi. Dia menekankan perlunya pemerintah untuk menyediakan regulasi yang mendukung pengembangan UMKM tanpa membebani pelaku usaha dengan proses perizinan yang rumit.
Kamdani juga mencatat bahwa Pemerintah Indonesia telah mulai melakukan reformasi struktural melalui undang-undang penciptaan lapangan kerja (Omnibus Law) untuk mempermudah pengelolaan UMKM.
Secara keseluruhan, UMKM di kedua belahan dunia ini memegang peranan penting dalam pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja, dengan tantangan dan peluang yang memerlukan perhatian khusus untuk mendorong keberlanjutan dan produktivitas mereka.