Toni Tamsil, Terdakwa Kasus Timah Rp300 Triliun, Hanya Didenda Rp5.000
Headnews.id-Nama Toni Tamsil menjadi perbincangan hangat di media sosial setelah divonis hanya 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000 dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Toni, yang merupakan adik dari pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM), terlibat dalam tindakan obstruction of justice dengan menyembunyikan alat berat dan dokumen penting.
Putusan yang dianggap terlalu ringan ini memicu reaksi keras dari publik, terutama di media sosial, di mana banyak yang merasa hukuman tersebut tidak sebanding dengan kerugian negara.
Hingga saat ini, jaksa penuntut umum masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding terhadap putusan tersebut.