December 5, 2024
Tarif Drone di Gunung Bromo Melambung dari Rp 300.000 ke Rp 2 Juta, Begini Penjelasan KLHK
Travelling

Tarif Drone di Gunung Bromo Melambung dari Rp 300.000 ke Rp 2 Juta, Begini Penjelasan KLHK

Nov 1, 2024

Headnews.id – Kenaikan tarif penggunaan drone di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) kini mencapai Rp 2 juta per hari, naik dari sebelumnya Rp 300.000 per unit per hari. Kenaikan tarif ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diterapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Agung Nugroho, Kasubdit Pemanfaatan Jasa Lingkungan Wisata Alam pada Kawasan Konservasi KLHK, menyatakan, “Khusus untuk (penerbangan) drone harus memiliki izin, kemudian diterbangkan di mana. Prinsipnya ketika biaya tarif drone dibayar, dia punya hak menerbangkan dan punya hak menggunakan peralatan, yang jadi fasilitas drone itu,” ungkapnya saat sosialisasi di Kota Malang, Selasa (29/10/2024). Agung juga menambahkan bahwa pengunjung yang sudah membayar tarif tersebut berhak menerbangkan drone di lokasi yang diizinkan oleh pengelola TNBTS.

Selain drone, pengambilan gambar untuk tujuan komersial juga dikenakan biaya lebih tinggi. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI), biaya penggunaan kamera untuk video komersial ditetapkan sebesar Rp 10 juta per paket lokasi, sementara Warga Negara Asing (WNA) dikenakan Rp 20 juta per paket lokasi. “Tapi jika membuat video komersial, tidak hanya drone saja, tapi ada kamera itu ketambahan saja,” tambah Agung.

Namun, Kepala Balai Besar TNBTS, Rudijanta Tjahja Nugraha, memastikan bahwa pembuatan foto dan video menggunakan handphone atau kamera tangan kini bebas biaya. “Pengambilan foto dan video pakai handphone tidak dipungut. Kemudian untuk foto komersial ini kita bedakan yang WNI sebesar Rp 2 juta per paket per lokasi, untuk WNA Rp 5 juta per paket per lokasinya,” jelas Rudijanta.

Sementara itu, kegiatan penelitian, sosial, dan keagamaan dikecualikan dari pungutan ini, sesuai dengan Permenhut Nomor 38 Tahun 2014. Perubahan tarif ini diharapkan mampu memberikan kontribusi pada PNBP sambil tetap mendukung pengelolaan dan pelestarian kawasan konservasi.

Leave a Reply