Imigrasi Bali Deportasi WNA Cina dan Tanzania karena Pelanggaran Keimigrasian
Headnews.id-Imigrasi Bali kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Bali. Kedua WNA tersebut adalah seorang pria asal Cina berinisial LG (34) dan seorang perempuan asal Tanzania berinisial AIK (26). Mereka dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai,