February 19, 2025
Imigrasi Bali Deportasi WNA Cina dan Tanzania karena Pelanggaran Keimigrasian
Travelling

Imigrasi Bali Deportasi WNA Cina dan Tanzania karena Pelanggaran Keimigrasian

Sep 12, 2024

Headnews.id-Imigrasi Bali kembali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) yang melakukan pelanggaran keimigrasian selama berada di Bali. Kedua WNA tersebut adalah seorang pria asal Cina berinisial LG (34) dan seorang perempuan asal Tanzania berinisial AIK (26). Mereka dideportasi melalui Bandara Gusti Ngurah Rai, Bali, karena overstay dan pelanggaran lainnya.

LG dideportasi ke Shanghai, Tiongkok, sementara AIK dipulangkan ke Zanzibar, Tanzania. Menurut Kepala Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Gede Dudy Duwita, LG terakhir kali masuk ke Indonesia pada 2 Mei 2024 dengan menggunakan Visa on Arrival (VoA) yang berlaku hingga 31 Mei 2024. Namun, ia berada di Indonesia selama 72 hari setelah izin tinggalnya habis, melebihi batas waktu yang diizinkan.

AIK, yang tiba di Indonesia pada 12 September 2023 dengan izin tinggal kunjungan, juga melebihi masa izin tinggalnya lebih dari 60 hari. Selain itu, ia dianggap mengganggu ketertiban umum, sehingga masyarakat mengajukan pengaduan terkait aktivitasnya selama di Bali.

Kedua WNA tersebut terbukti melanggar Pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan telah dimasukkan dalam daftar penangkalan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi. Gede Dudy menjelaskan bahwa penangkalan dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang berdasarkan keputusan Ditjen Imigrasi.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Yunidar Pasaribu, menjelaskan bahwa operasi pencegahan keimigrasian, seperti Operasi Jagratara, bertujuan menjaga Bali sebagai destinasi wisata yang aman dan tertib.