March 12, 2025
Kemendag Ungkap Modus Pengurangan Isi Minyakita, Pelaku Terancam Sanksi
Economy

Kemendag Ungkap Modus Pengurangan Isi Minyakita, Pelaku Terancam Sanksi

Mar 12, 2025

Headnews.id – Minyak goreng rakyat merek Minyakita kembali menjadi sorotan setelah ditemukan praktik pengurangan isi dalam kemasan, yang tidak sesuai dengan ukuran yang tertera. Kementerian Perdagangan (Kemendag) pun mengungkap modus di balik kecurangan ini, yang ternyata berasal dari pengemasan ulang (repacking) oleh pihak tertentu.

Modus: Isi Dikurangi, Harga Dinaikkan

Menurut Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang, praktik curang ini diduga dilakukan dengan menggunakan minyak goreng non-DMO (Domestic Market Obligation) sebagai bahan baku. Karena harga minyak non-DMO lebih mahal, pelaku repacking mengurangi isi kemasan untuk menutupi biaya produksi.

Tak hanya itu, mereka juga menaikkan harga jual agar mendapatkan keuntungan lebih, sehingga harga eceran tertinggi (HET) di tingkat konsumen tidak tercapai.

“Repacker tersebut memanfaatkan tingginya permintaan Minyakita, terutama menjelang Ramadan dan Idul Fitri 2025,” ujar Moga dalam keterangan tertulis, Selasa (11/3/2025).

Pengawasan Ketat, Kemendag Gandeng Polri

Kemendag telah memperketat pengawasan terhadap pengemasan ulang Minyakita, termasuk dalam hal pasokan, distribusi, stok, harga beli, dan harga jual.

“Kami aktif mengawasi distribusi Minyakita di semua lini, mulai dari produsen, repacker, distributor, pengecer, hingga pasar rakyat,” tegas Moga.

Untuk menindak pelaku kecurangan, Kemendag menggandeng Bareskrim Polri dalam penelusuran lebih lanjut terhadap produsen dan pelaku usaha yang terlibat.

Sanksi Tegas bagi Pelaku

Kemendag menegaskan bahwa sanksi tegas menanti pelaku usaha yang terbukti melanggar, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Permendag Nomor 18 Tahun 2024 tentang tata kelola minyak goreng rakyat.

Beberapa sanksi yang bisa dikenakan, antara lain:
Teguran tertulis
Penarikan barang dari pasaran
Penghentian sementara kegiatan usaha
Penutupan gudang
Denda administratif
Pencabutan izin usaha

Selain sanksi administratif, pelaku usaha yang melakukan kecurangan dalam pengemasan Minyakita juga bisa dikenakan sanksi pidana.

“Kami akan terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan kecurangan ini,” pungkas Moga.

Dengan pengawasan yang semakin ketat, diharapkan praktik kecurangan terhadap Minyakita dapat segera dihentikan, sehingga konsumen mendapatkan minyak goreng berkualitas dengan harga yang sesuai.

Leave a Reply