Stafsus Presiden Menanggapi Gugatan Rizieq Shihab kepada Jokowi
Headnews.id – Staf Khusus Presiden, Dini Purwono, memberikan tanggapan atas gugatan perdata yang diajukan oleh Rizieq Shihab terhadap Presiden Joko Widodo melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatan tersebut, salah satu petitumnya adalah permintaan ganti rugi kepada negara sebesar Rp5.246 triliun.
“Tentu merupakan hak setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum, namun sebaiknya setiap langkah hukum dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab,” ujar Dini saat diwawancarai oleh ANTARA, Senin (7/10).
Ia menegaskan bahwa setiap individu yang mengajukan dalil dalam gugatan hukum wajib membuktikan kebenaran dari pernyataannya. Prinsip hukum tersebut, menurut Dini, harus selalu menjadi prioritas dalam setiap upaya hukum yang diajukan.
“Jangan sampai mekanisme hukum yang disediakan oleh konstitusi digunakan secara semena-mena hanya untuk mencari sensasi atau memprovokasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Dini juga menyampaikan bahwa selama 10 tahun masa pemerintahan Presiden Jokowi, tentu terdapat kelebihan dan kekurangan. Namun, ia menekankan bahwa biarlah publik yang menilai kinerja dan pengabdian Presiden Jokowi selama ini kepada masyarakat, bangsa, dan negara.
Istana sendiri belum dapat memberikan tanggapan lebih lanjut terkait gugatan ini karena proses hukumnya sedang berlangsung di Pengadilan Negeri. “Kita akan melihat perkembangan lebih lanjut untuk mengetahui apakah gugatan ini ditujukan kepada Presiden Jokowi dalam kapasitasnya sebagai kepala negara atau sebagai pribadi,” jelas Dini.
Sebelumnya, Rizieq Shihab dan sejumlah pihak mengajukan gugatan dengan nomor perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, Rizieq meminta agar gugatan diterima dan dikabulkan sepenuhnya, menyatakan bahwa Tergugat melanggar hukum, serta meminta penggantian kerugian negara senilai Rp5.246 triliun untuk disetorkan ke kas negara.