November 22, 2024
PPID Kemenko Marves Kembangkan Platform Digital untuk Layanan Publik
Maritim

PPID Kemenko Marves Kembangkan Platform Digital untuk Layanan Publik

Oct 2, 2024

Headnews.id-Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), menggelar workshop internal pada Kamis (26/9/2024) untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik berbasis digital. Kepala Biro Komunikasi, Andreas Dipi Patria, menyatakan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari komitmen PPID untuk mempermudah akses informasi dan memperkuat transparansi serta akuntabilitas publik.

“Pemanfaatan platform digital yang optimal sangat penting untuk memudahkan masyarakat mengakses informasi terkait Kemenko Marves. Kami mengajak seluruh kedeputian untuk aktif memperbarui informasi di platform PPID,” ujar Andreas.

Dalam sesi tersebut, Dwi Hendra Kusuma, seorang Praktisi Analisa Sistem, menjelaskan peningkatan keamanan platform PPID dengan menutup celah keamanan terkait SQL injection, serta memperbaiki fungsi pendaftaran yang kini bisa diakses kembali oleh publik.

Selain itu, Tenaga Ahli Komisi Informasi Pusat, Fathul Ulum, menekankan pentingnya pembaruan berkala atas konten dan informasi. Setiap kedeputian diminta untuk memperbarui agenda, daftar informasi publik, serta profil mereka di platform PPID. Informasi baru yang muncul pada tahun 2024, khususnya yang dikecualikan, harus diajukan ke Humas Kemenko Marves untuk diverifikasi dan ditentukan status keterbukaannya.

PPID Kemenko Marves juga memperkenalkan fitur kalender kegiatan untuk mempermudah pengarsipan kegiatan setiap kedeputian. Adapun batasan teknis, seperti ukuran unggahan dokumen maksimal 15 MB, disarankan untuk disiasati dengan menggunakan tautan drive untuk file berukuran besar.

Dengan langkah-langkah ini, PPID Kemenko Marves berkomitmen terus meningkatkan layanan publik melalui platform digital, sambil merencanakan sosialisasi lebih lanjut mengenai penggunaan platform dan pengumpulan data dari Biro Umum.

Leave a Reply