Polisi Tembak Pelajar SMK di Semarang, Begini Aturan Penggunaan Senjata Api oleh Anggota Polri
Headnews.id – Peristiwa tragis terjadi di Semarang pada Senin (25/11), ketika seorang anggota polisi, Bripka R, menembak seorang pelajar SMKN 4 Semarang berinisial GRO (16) hingga tewas saat membubarkan aksi tawuran. Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, mengklaim bahwa tindakan ini dilakukan dalam upaya menghentikan kericuhan yang terjadi.
Namun, insiden ini memunculkan pertanyaan mendasar tentang bagaimana aturan penggunaan senjata api oleh anggota Polri.
Aturan Penggunaan Senjata Api
Penggunaan senjata api oleh aparat diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 47 ayat (1) Perkap tersebut menegaskan bahwa senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia. Ayat-ayat berikutnya mengatur kondisi tertentu yang memperbolehkan anggota Polri menggunakan senjata api, di antaranya:
Keadaan luar biasa: Saat situasi sangat genting yang mengancam keselamatan jiwa.
Membela diri: Dari ancaman kematian atau luka berat.
Melindungi orang lain: Dari ancaman serupa.
Mencegah kejahatan berat: Yang berpotensi mengancam nyawa.
Menahan atau menghentikan pelaku berbahaya: Saat tindakan lebih lunak dianggap tidak cukup.
Prosedur Penggunaan Senjata Api
Setiap tindakan yang melibatkan penggunaan senjata api harus mematuhi prinsip penegakan hukum yang meliputi:
Legalitas: Sesuai hukum yang berlaku.
Nesesitas: Hanya dalam situasi yang benar-benar mendesak.
Proporsionalitas: Tindakan harus sesuai dengan ancaman yang dihadapi.
Sebelum melepaskan tembakan, petugas diwajibkan memberikan peringatan yang jelas dan tegas, mengidentifikasi dirinya sebagai anggota Polri, serta memberi waktu kepada sasaran untuk mematuhi perintah. Namun, dalam keadaan sangat mendesak yang dapat menyebabkan kematian atau luka berat, peringatan tersebut boleh dilewati.
Pertanggungjawaban Petugas
Jika penggunaan senjata api mengakibatkan kerugian, petugas wajib memberikan penjelasan rinci kepada pihak yang merasa dirugikan, mencakup alasan tindakan, langkah yang diambil, dan dampaknya. Penyidikan atas tindakan tersebut juga harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Sorotan pada Insiden di Semarang
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan pelajar yang tewas akibat tembakan polisi. Proses investigasi terhadap tindakan Bripka R kini sedang berlangsung, dan publik menantikan hasilnya. Apakah tindakan tersebut sesuai prosedur atau tidak, akan menjadi penentu dalam memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Peristiwa ini juga menjadi pengingat pentingnya penegakan prosedur dan pelatihan untuk memastikan bahwa tindakan aparat tetap dalam koridor hukum dan menjaga keselamatan publik.