Kasus Uang Palsu di UIN Alauddin, Alumni Desak Evaluasi Menyeluruh
Makassar. Headnews.id – Kasus sindikat uang palsu yang terbongkar di lingkungan kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar mengundang perhatian luas, terutama dari para alumni. Salah satu alumni Ilmu Hukum UIN Alauddin, Muh Aqil Al-Waris, yang juga mantan pengurus kelembagaan kampus, menyampaikan kritik keras terhadap insiden yang mencoreng nama baik institusi pendidikan tersebut. Menurut Aqil, peristiwa ini sangat memalukan karena kampus yang seharusnya menjadi pusat pengembangan intelektual justru digunakan sebagai lokasi tindak pidana berat. Lebih mengejutkan lagi, tempat pencetakan uang palsu ditemukan di salah satu ruangan perpustakaan kampus.
“Sejak kapan tempat membaca buku, menimba ilmu, dan berdialektika menjadi tempat untuk mempraktikkan kejahatan? Perpustakaan, yang semestinya simbol peradaban maju, malah dijadikan ladang hina oleh kepala perpustakaannya sendiri,” ujar Aqil, yang saat ini menjabat sebagai Tenaga Ahli DPR-RI, Senin (16/12). Aqil menyoroti beratnya konsekuensi hukum bagi para pelaku, mengacu pada Pasal 244, Pasal 245, dan Pasal 246 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara. Menurutnya, besaran hukuman akan bergantung pada alat bukti, jumlah uang palsu yang beredar, serta dampak yang ditimbulkan. “Atas kejadian memalukan ini, saya berharap pelaku diberikan hukuman pidana maksimal agar ada efek jera,” tegasnya.
Dalam pernyataannya, Aqil juga mempertanyakan bagaimana mesin cetak berukuran besar bisa masuk ke dalam kampus yang memiliki pengamanan ketat tanpa keterlibatan pihak internal. Ia menduga adanya kelalaian atau keterlibatan pegawai kampus. “Secara logika, bagaimana barang sebesar itu bisa masuk tanpa diketahui? Ini perlu diselidiki lebih dalam apakah ada keterlibatan pegawai internal atau bahkan pimpinan kampus,” tambahnya. Aqil mendesak pihak rektorat UIN Alauddin Makassar untuk melakukan evaluasi menyeluruh terkait pengawasan kampus, terutama di lingkungan perpustakaan. Menurutnya, kasus ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan juga menyangkut tata kelola dan integritas lembaga pendidikan.
“Ini soal menjaga nama baik kampus UIN yang selalu mengklaim dirinya sebagai kampus peradaban. Tindakan amoral ini sangat memalukan dan tidak boleh terulang,” ujarnya. Kasus sindikat uang palsu ini menjadi catatan penting bagi dunia pendidikan, khususnya UIN Alauddin Makassar, untuk lebih meningkatkan pengawasan dan menjaga integritas institusi. Penyelidikan mendalam oleh kepolisian diharapkan dapat mengungkap semua pihak yang terlibat, baik dari internal maupun eksternal. Peristiwa ini menjadi peringatan bagi seluruh institusi pendidikan agar lebih waspada terhadap tindak kriminal yang berpotensi mencoreng nama baik lembaga di masa depan.