Polisi Tangkap Dua Tersangka Baru dalam Kasus Judi Online Komdigi
Headnews.id – Pihak kepolisian kembali menangkap dua tersangka terkait kasus judi online Komdigi, menambah daftar pelaku yang telah diamankan sebelumnya. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas praktik perjudian daring yang meresahkan masyarakat.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, menyatakan, “Kami berhasil menangkap dua tersangka baru yang terlibat dalam jaringan judi online Komdigi. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya.”
Kedua tersangka diduga berperan sebagai operator dan penyedia layanan pembayaran dalam jaringan judi online tersebut. Mereka ditangkap di lokasi berbeda dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh pihak berwenang.
“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap seluruh jaringan yang terlibat. Masyarakat diimbau untuk tidak terlibat dalam aktivitas perjudian online karena melanggar hukum dan merugikan diri sendiri,” tambah Dedi.
Penangkapan ini menambah jumlah tersangka yang telah diamankan dalam kasus Komdigi, menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas perjudian online di Indonesia. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait perjudian online agar dapat segera ditindaklanjuti.