December 5, 2024
Polisi Siapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pemblokiran Situs Judi Online, 4 Buronan Masih Dikejar
National

Polisi Siapkan Tersangka Baru dalam Kasus Pemblokiran Situs Judi Online, 4 Buronan Masih Dikejar

Nov 26, 2024

Headnews.id – Polda Metro Jaya terus mengembangkan penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang terkait pemblokiran situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini. Sejauh ini, sebanyak 24 orang telah ditangkap, dan empat orang lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyatakan bahwa pihaknya bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengidentifikasi aliran dana dan transaksi yang dilakukan oleh para tersangka. PPATK tengah melakukan analisis terhadap rekening dan akun e-commerce yang digunakan dalam kejahatan ini, yang berpotensi menghasilkan temuan baru.

Selain itu, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan rencana untuk memeriksa sejumlah pejabat terkait kasus ini. Namun, ia belum menyebutkan siapa saja yang akan diperiksa, dan memastikan bahwa pemeriksaan saksi akan dilakukan setelah Pilkada serentak 2024.

Para tersangka dalam kasus ini termasuk tokoh seperti Alwin Jabarti Kiemas, mantan komisaris BUMN, Zulkarnaen Apriliantony alias Tony Tomang, Adhi Kismanto, dan Denden Imadudin Soleh. Mereka dijerat dengan berbagai pasal terkait perjudian online, penyalahgunaan wewenang, dan pencucian uang, yang dapat dikenakan ancaman pidana berat.

Penyelidikan ini juga telah menghasilkan penyitaan barang bukti berupa uang tunai dan aset yang diperkirakan bernilai Rp167,8 miliar.

Leave a Reply