November 22, 2024
Polisi Selidiki Dugaan Korupsi, Geledah Kantor Jasa Keuangan di Bandung Barat
Law

Polisi Selidiki Dugaan Korupsi, Geledah Kantor Jasa Keuangan di Bandung Barat

Oct 14, 2024

Headnews.id – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) dari Satreskrim Polres Cimahi melakukan penggeledahan di salah satu kantor jasa keuangan di Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (14/10/2024) siang. Penggeledahan ini terkait dengan dugaan korupsi, penggelapan, dan transaksi fiktif yang diduga dilakukan oleh mantan kepala kantor jasa keuangan tersebut.

Menurut laporan yang dihimpun, penggeledahan dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Cimahi, AKBP Dimas Charis Suryo Nugroho, dan berlangsung selama kurang lebih 30 menit. Selama penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dokumen penting serta logam mulia, yang dimasukkan ke dalam boks transparan sebelum dibawa ke mobil penyidik.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, mengungkapkan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di kantor tersebut. Dari penyelidikan awal, ditemukan indikasi adanya kerugian negara yang mencapai lebih dari Rp500 juta.

“Kami telah mengamankan sejumlah dokumen dan perhiasan, termasuk logam mulia. Kerugian negara yang kami perkirakan berdasarkan keterangan saksi-saksi mencapai sekitar Rp500 juta,” kata AKBP Tri Suhartanto saat memberikan keterangan di Mapolres Cimahi.

Tri juga menjelaskan bahwa kasus ini melibatkan mantan kepala kantor jasa keuangan yang diduga melakukan penyalahgunaan jabatan selama periode 2023-2024. Saat ini, status penyelidikan telah meningkat menjadi penyidikan, dan pihak berwenang tengah memeriksa tersangka.

“Kasus ini melibatkan mantan kepala kantor yang kami duga melakukan tindakan korupsi. Kami masih terus mengumpulkan barang bukti dan memeriksa pihak terkait,” tambahnya.

Penggeledahan ini merupakan salah satu langkah dalam mengungkap kasus korupsi yang merugikan negara dan diharapkan dapat segera membawa keadilan bagi para pihak yang dirugikan.

Leave a Reply