Peningkatan Perlindungan Maritim: Aturan Fasilitas Penampungan di Pelabuhan
Headnews.id – Dalam upaya meningkatkan kualitas transformasi sektor transportasi yang andal, humanis, dan berkelanjutan, Kementerian Perhubungan, melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP), menyelenggarakan Forum Group Discussion (FGD) tentang Perlindungan Lingkungan Maritim. Kegiatan ini berlangsung di Hotel Vertu Harmoni, Jakarta, pada Rabu (2/10/2024).
Tujuan dan Fokus FGD
Kepala BKKP, Anwarudin, menyatakan bahwa tujuan dari FGD ini adalah untuk menyusun Peraturan Teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan di pelabuhan. FGD juga bertujuan untuk mengidentifikasi lokasi pelabuhan prioritas untuk penyiapan fasilitas penampungan, serta menyusun SOP Pengelolaan Fasilitas Penampungan di lokasi percontohan, khususnya di Pelabuhan Tanjung Priok.
Anwarudin menjelaskan bahwa pelabuhan di Indonesia, sebagai negara kepulauan yang dihubungkan oleh laut, merupakan infrastruktur transportasi yang penting. Namun, mereka juga menjadi sumber pencemaran akibat limbah dari kegiatan operasional kapal dan aktivitas di pelabuhan. Saat ini, tidak semua pelabuhan di Indonesia dilengkapi dengan fasilitas penampungan yang memadai.
Kebutuhan akan Fasilitas Penampungan
Anwarudin menekankan pentingnya fasilitas penampungan untuk mengatasi pencemaran yang disebabkan oleh limbah kapal, seperti minyak bekas dan sampah makanan. Oleh karena itu, setiap pelabuhan harus memiliki fasilitas penampungan yang mampu menerima limbah atau sampah pencemar di laut. Penyusunan Peraturan Teknis tentang Standar Minimal Fasilitas Penampungan di Pelabuhan menjadi langkah penting dalam menciptakan perlindungan lingkungan maritim yang lebih baik.
Ruang Lingkup Peraturan Teknis
Ruang lingkup penyusunan peraturan teknis ini mencakup aspek legalitas, sarana, prasarana, sumber daya manusia (SDM), pengawasan kapal, mekanisme pelaporan pemanfaatan, standarisasi tata cara pengawasan, pencegahan penyalahgunaan limbah oleh pihak ketiga, serta sanksi bagi penyalahgunaan pemanfaatan fasilitas penampungan.
Pengadaan dan Pemanfaatan Fasilitas Penampungan
Pengadaan dan pemanfaatan fasilitas penampungan ini dapat dilakukan oleh pemerintah maupun badan usaha yang telah mendapatkan persetujuan dari penyelenggara pelabuhan, berdasarkan panduan dari International Maritime Organization (IMO). Anwarudin berharap adanya jaminan ketersediaan dan pemanfaatan fasilitas penampungan di pelabuhan dapat menciptakan perlindungan lingkungan maritim yang lebih baik.
Keterlibatan dalam Penyusunan Standar
BKKP, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, berperan dalam pemeriksaan kesehatan lingkungan kerja pelayaran dan berkontribusi dalam penyusunan standar minimal bagi fasilitas penampungan.
Dalam FGD ini, para narasumber dari Direktorat Kepelabuhanan Ditjen Perhubungan Laut menjelaskan kebijakan Kementerian Perhubungan terkait fasilitas penampungan dan implementasinya di Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Emas, dan Pelabuhan Tanjung Perak. Selain itu, KSOP Utama Tanjung Priok juga memberikan materi tentang pengawasan implementasi fasilitas penampungan di pelabuhan tersebut.
Peserta FGD terdiri dari perwakilan Direktorat Kepelabuhanan, Bagian Hukum dan Kerja Sama Luar Negeri, KSOP Utama Tanjung Priok, PT Pelindo, Balai Besar Karantina Kesehatan Tanjung Priok, dan Balai Kesehatan Kerja Pelayaran, yang menunjukkan kolaborasi berbagai pihak untuk mencapai tujuan perlindungan maritim yang lebih baik.