November 22, 2024
Pemprov Kaltim Susun Pergub IAD untuk Percepat Pengelolaan Perhutanan Sosial
Agro Ecology

Pemprov Kaltim Susun Pergub IAD untuk Percepat Pengelolaan Perhutanan Sosial

Sep 6, 2024

Headnews.id – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) sedang memfinalisasi rancangan Peraturan Gubernur (Pergub) mengenai Tata Laksana Penyusunan dan Pelaksanaan Integrated Area Development (IAD) di kawasan Perhutanan Sosial. Langkah ini bertujuan untuk mendukung implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2023 terkait percepatan pengelolaan perhutanan sosial di Indonesia.

Staf Ahli Gubernur Kaltim Bidang Sumber Daya Alam, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan respons cepat dari Pemprov Kaltim untuk mendukung regulasi pemerintah pusat. “Pemprov Kaltim sangat mengapresiasi Perpres tersebut. Ini sejalan dengan komitmen kami dalam menjaga sumber daya alam, khususnya dalam pengelolaan hutan, yang menjadi ’emas hijau’ bagi Indonesia,” jelas Arief di Samarinda, Rabu (6/9).

Arief menekankan pentingnya pelestarian hutan yang berkelanjutan dan perlunya pembangunan ekonomi hijau. “Penyusunan draft IAD ini merupakan wujud nyata dari implementasi Perpres Perhutanan Sosial, serta diharapkan dapat mencegah kerusakan hutan di wilayah Kalimantan Timur,” tambahnya.

Menurutnya, regulasi ini akan memberikan pedoman bagi pemerintah kabupaten dan kota dalam memanfaatkan perhutanan sosial secara bijak dan bertanggung jawab, bahkan hingga ke tingkat desa.

Senada dengan Arief, Kepala Dinas Kehutanan Kaltim, Joko Istanto, menegaskan bahwa penyusunan draft Pergub IAD bertujuan mempercepat penerapan Perpres. “Melalui regulasi ini, kami berharap kabupaten dan kota di Kaltim bisa lebih cepat dalam menyusun IAD masing-masing. Sejauh ini, baru Kabupaten Berau yang sudah memiliki pedoman tersebut,” ungkap Joko.

Ia menambahkan bahwa dari 210 pelaksanaan perhutanan sosial di Kaltim, hanya dua yang telah mendapatkan status platinum, menunjukkan bahwa banyak hal masih perlu ditingkatkan. “Diperlukan sinergi antara pemerintah pusat, provinsi, kabupaten, dan kota untuk mencapai keberhasilan yang lebih merata dalam pengelolaan perhutanan sosial,” ujar Joko.

Sejauh ini, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyerahkan 345 ribu hektar lahan perhutanan sosial kepada masyarakat di Kaltim melalui 210 Surat Keputusan (SK). Pemprov berharap dengan adanya Pergub ini, pengelolaan lahan tersebut dapat berjalan lebih efektif dan berkelanjutan.

Leave a Reply