Pemilik Akun Fufufafa Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Ujaran Kebencian dan Penistaan Agama
Headnews.id – Pemilik akun media sosial Fufufafa telah dilaporkan ke polisi dengan tuduhan tindak pidana ujaran kebencian dan penistaan agama. Laporan ini disampaikan oleh pegiat media sosial, Edy Mulyadi, yang mendatangi Gedung Bareskrim Mabes Polri di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Selasa (8/10/2024).
Edy Mulyadi menekankan bahwa akun Fufufafa telah menjadi perhatian masyarakat, dan sebagai warga negara yang peduli, ia merasa perlu meminta aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kasus ini. “Fufufafa ini sudah sekian lama menyita perhatian kita, sebagai warga negara yang baik yang katanya negara hukum, maka kita minta polisi untuk memproses hal ini,” katanya.
Edy menilai bahwa postingan-postingan dari pemilik akun Fufufafa mengandung ujaran kebencian yang berulang. Ia menambahkan bahwa laporan tersebut tidak berkaitan dengan pencemaran nama baik, melainkan murni terkait ujaran kebencian. “Maka, kita masuk ke ranah ujaran kebencian,” ujarnya.
Sebagai bukti, Edy menyebutkan salah satu postingan Fufufafa yang mengomentari kritik terhadap Presiden Jokowi terkait pembelian motor seharga Rp140 juta. Dalam komentarnya, Fufufafa mengaitkan kritik tersebut dengan Nabi Muhammad SAW, yang dianggap sebagai penistaan agama. Edy mengungkapkan bahwa ia melaporkan kasus ini sesuai dengan Pasal 156A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Edy juga menyinggung kasus sebelumnya di mana pakar telematika Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi terkait tudingan bahwa Wakil Presiden terpilih, Gibran Rakabuming, adalah pemilik akun Fufufafa. Laporan tersebut dianggap telah menciptakan keresahan di masyarakat, terutama menjelang pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.
Roy Suryo sendiri membalas tudingan tersebut dengan menyebutnya sebagai “lucunya,” karena ia merasa Gibran bukanlah lambang negara. Ia juga menegaskan bahwa lambang negara diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 24 Tahun 2009.
Dengan kasus ini, perhatian masyarakat dan media sosial tetap tertuju pada akun Fufufafa dan perkembangan lanjutan dari laporan yang telah diajukan.