UIPM Klarifikasi Soal Gelar Doktor Honoris Causa Raffi Ahmad yang Tak Diakui Kemendikbudristek
Headnews.id – Universal Institute of Professional Management (UIPM) memberikan penjelasan terkait gelar Doctor Honoris Causa (Dr.HC) yang dianugerahkan kepada Raffi Ahmad, yang tidak diakui oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Helena Pattirane, Deputi Lawyer UIPM, menjelaskan bahwa institusi mereka telah mengurus perizinan untuk kerja sama dengan Kemendikbudristek sejak tahun 2023. Namun, hingga kini, proses tersebut masih dalam tahap berjalan. “Kami sudah berkoordinasi dengan Kemendikbud dan mengurus izin untuk bekerja sama. Saat ini, prosesnya masih berlangsung,” ungkap Helena dalam konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/10/2024).
Pihak UIPM juga mendesak Kemendikbudristek untuk memberikan klarifikasi terkait pernyataan sebelumnya mengenai gelar yang diberikan kepada Raffi Ahmad. UIPM telah mendatangi kementerian tersebut untuk meminta klarifikasi. “Kami sudah menemui pihak Dikti dan meminta mereka untuk mengklarifikasi berita yang beredar di masyarakat,” tambahnya.
Helena menegaskan bahwa Raffi Ahmad tidak perlu menjalani pendidikan formal untuk memperoleh gelar ini, dan menyatakan bahwa gelar tersebut sah secara hukum internasional serta diakui di Thailand. “Ini adalah pengakuan hukum internasional. Kami tidak berbicara dari sudut pandang hukum Indonesia, tetapi dari sisi internasional,” tegasnya.
Raffi Ahmad dianugerahi gelar Doctor Honoris Causa in Tourism and Event Management oleh UIPM pada wisuda yang berlangsung di Thailand pada 24 Agustus 2024. Pemberian gelar ini menuai banyak kontroversi di kalangan masyarakat Indonesia, yang menyoroti legitimasi dan prosedur pemberiannya.