Pemelihara Landak Jawa Divonis Bebas, Sukena Sujud Syukur
Headnews.id-I Nyoman Sukena (38), terdakwa kasus kepemilikan landak jawa, mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica) oleh Sukena tidak melawan hukum.
Hakim Bamadewa menjelaskan bahwa Sukena tidak terbukti dengan sengaja melanggar Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAHE). “Majelis menilai tidak ada kesengajaan dalam memelihara landak. Terdakwa tidak mengetahui bahwa memelihara landak harus ada izin,” kata Bamadewa.
Sukena, yang langsung sujud syukur setelah mendengar putusan tersebut, mengaku sangat bersyukur dan berterima kasih kepada masyarakat atas dukungan mereka. Ia mengatakan bahwa saat ini ia tidak memiliki hewan peliharaan lagi sejak landak-landaknya disita.
Jaksa dan pengacara Sukena menyatakan menerima putusan majelis hakim, dan hak serta nama baik Sukena akan dipulihkan sepenuhnya.