Pemelihara Landak Jawa Divonis Bebas, Sukena Sujud Syukur
Headnews.id-I Nyoman Sukena (38), terdakwa kasus kepemilikan landak jawa, mendapat vonis bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Majelis hakim yang dipimpin oleh Ida Bagus Bamadewa Patiputra menyatakan bahwa kepemilikan landak jawa (Hystrix javanica) oleh Sukena tidak melawan hukum. Hakim Bamadewa menjelaskan bahwa Sukena